BEGINI HUKUM MENGUNCI MASJID MENURUT PARA ULAMA; Tolong di Share...

Begini Hukum Mengunci Masjid Menurut Para Ulama

KABARISLAMIMASAKINI.BLOGSPOT.COM -masjid yang sesungguhnya yakni tempat beribadah untuk umat Islam, bagus untuk beribadah yang dibutuhkan, seperti shalat lima saat serta sunat beribadah. Tetapi di sebenarnya, banyak masjid saat ini cuma buka sepanjang jam shalat harus saja. Terkecuali jam itu, panitia masjid mengunci masjid. Benarkah kalau sikap seperti itu? Bagaimana hukum untuk mengunci masjid? 

Memanglah, masjid yakni tempat yang indah dimana website itu dipakai cuma untuk beribadah saja. apabila pintu masjid ditutup atau diblokir, lewat cara tidak segera menghindar seorang dari mempraktikkan agama mereka dalam doa diluar fardhu sebagai shalat Dhuha atau sunat doa yang lain. 

Walau sesungguhnya mengunci masjid diijinkan apabila maksudnya yakni untuk melindungi serta mengamankan beragam masjid aset. Masjid ulama yang melarang mereka mengunci yakni Imam Abu Hanifah. Proposal yang memicu patokan yakni : 

“Dan siapakah yang lebih dzalim kalau mereka yang melarang masjid dari Allah memanggil namanya serta berusaha untuk menghancurkannya? ” (Al-Baqarah 114) 

pendukung pendapat negara Mazhab Hanafi yang terkunci masjid yakni suatu hal makruh. 

Walau di dukung mengunci keabsahan masjid Ash Shaimiri dalam buku Syarh al Kifayah mengatakan “sangat bagus kalau penutupan (mengunci pintu) masjid untuk melindungi beberapa barang didalam masjid. ” 

opini madzahab Hanafi dipertanyakan di karenakan keperluan untuk menangani kondisi dimana masjid itu ada. Pendapat Imam Hanafi serta kelompoknya dibenarkan apabila hal semacam itu berlangsung di saat lantas. Sesaat hari ini dimana kerap kejahatan, kemudian mengunci pintu masjid diijinkan untuk melindungi beberapa barang bernilai di masjid-masjid. 

Dengan segalanya diatas, jadi ada dua Etos yang dilukiskan di masjid mengunci hukum yang ada yang sangat mungkin tidak. Tetapi sebenrnya tidak harus diperdebatkan di karenakan mereka sudah menyesuaikan dengan keadaan atau kondisi dimana masjid itu berada 


apabila masjid terdapat di lingkungan riskan kejahatan, kemudian mengunci masjid diluar saat shalat harus diijinkan. Sedang apabila masjid terdapat di lingkungan atau pasti saja semuanya penjaga, kemudian mengunci masjid tidak harus. 

Allah tahu yang paling baik 





Sumber : Begini Hukum Mengunci Masjid Menurut Beberapa Ulama